Kode Etik Public Interests Lawyer Network (PIL-Net)
PEMBUKAAN
Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, selama ini dalam praktek berbangsa dan bernegara masih terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan dan terdiskriminasi.
Bahwa saat ini sistem hukum belum memberikan jaminan keadilan bagi seluruh masyarakat yang menyebabkan mereka terus menerus mengalami kesewenang-wenangan dalam praktek peradilan. Juga banyak banyak terjadi pelanggaran atas berbagai kepentingan publik yakni kepentingan dari kelompok atau kepentingan yang dalam sistem hukum dan praktek pelayanan hukum yang ada sekarang tidak memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dari sumber-sumber keadilan. Kelompok tersebut seperti kelompok rentan dan miskin, lingkungan, konsumen, kelompok minoritas dan masyarakat adat, dan lainnya.
Mensikapi kondisi tersebut diatas, PILNET yang merupakan jaringan advokat dan pendamping korban akan memberikan pembelaan terhadap kepentingan Publik diperlukan suatu pembelaan terhadap individu atau kelompok yang selama ini mengalami ketidakadilan hak-haknya terlanggar baik karena sistem hukum, proses peradilan yang tidak adil maupu perilaku aparat penegak hukum yang sewenang-wenang.
Bahwa PILNET dalam melaksanakan tugasnya memiliki kode etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Advokat anggota PILNET juga sama kedudukannya sebagai seorang advokat yang mengemban profesi terhormat (officium nobile), yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Oleh karena itu, setiap Advokat dan Pendamping anggota PILNET harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Etik PILNET Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat PILNET tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota.
Pasal 1
Kepribadian Anggota JARINGAN ADVOKAT PEMBELA KEPENTINGAN PUBLIK
Anggota Jaringan JARINGAN ADVOKAT PEMBELA KEPENTINGAN PUBLIK (selanjutnya disebut ANGGOTA PILNET) adalah :
- Warga negara RI yang bekerja dibidang Bantuan Hukum dan pendampingan korban;
- Bersifat kesatria dan berbudi luhur;
- Menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran dan hak-hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Memperjuangkan hak-hak dan kepentingan kelompok marjinal dan kepentingan publik pada umumnya;
- Dalam menjalankan tugasnya bebas dari pengaruh dan tidak terikat oleh siapapun kecuali pemihakan kepada nilai-nilai kebenaran.
Pasal 2
Cara Pelaksanaan kerja ANGGOTA PILNET
- ANGGOTA PILNET menempuh jalan dan usaha yang jujur dan benar dalam melaksanakan tugasnya;
- ANGGOTA PILNET sedapat mungkin mengikutsertakan klien-nya secara aktif dalam penanganan perkaranya, agar mereka dapat mengikuti setiap perkembangan;
- ANGGOTA PILNET menggali dan meneliti fakta secara obyektif dan kritis;
- ANGGOTA PILNET mengupayakan penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
- ANGGOTA PILNET menggalang kerja sama dengan berbagai profesi dalam upaya penemuan fakta serta pemecahan perkara yang ditangan
Pasal 3
Perangkapan pekerjaan dan konflik kepentingan
- ANGGOTA PILNET yang mempunyai profesi sebagai advokat privat diperkenankan untuk melaksanakan praktek hukumnya diluar kasus-kasus yang ditangani oleh Pilnet;
- ANGGOTA PILNET yang melaksanakan tugas sebagai advokat atau pendamping klien Pilnet tidak diperkenankan menangani perkara yang sama dan dalam posisi yang berbeda.
- ANGGOTA PILNET yang mengetahui bahwa kasus yang akan ditangani adalah kasus yang juga ditangani oleh kantor hukumnya wajib memberitahukan dan menyatakan tidak bisa menangani kasus tersebut.
Pasal 4
Hubungan Dengan Klien
- ANGGOTA PILNET dalam menangani perkara mendahulukan kepentingan klien daripada kepentingan pribadi;
- ANGGOTA PILNET dalam menangani perkara-perkara yang bersifat perdata berupaya sedapat mungkin menyelesaikan perkara secara dalam’
- ANGGOTA PILNET dalam menangani perkara-perkara pidana berusaha mengemukakan segala hal yang dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya;
- ANGGOTA PILNET tidak boleh memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang ditangani;
- ANGGOTA PILNET tidak boleh memberikan jaminan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang;
- ANGGOTA PILNET memberikan kebebasan sepenuhnya kepada klien mempercayakan kepentingannya kepada pengacara lainnya apabila pelayanan ANGGOTA PILNET dianggap kurang memuaskan;
- ANGGOTA PILNET wajib memberikan segara keterangan kepada klien atau penasihat/pengacara yang baru menganai perkara yang bersangkutan apabila diperlukan;
- ANGGOTA PILNET harus menolak permintaan bantuan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang dipandang mampu, kecuali untuk kasus-kasus pelanggaran hak asasi mampunyai dampak yang luas kepada masyarakat;
- ANGGOTA PILNET wajib memegang rahasia jabatannya tentang apa yang diberitahukan oleh klien berdasarkan jabatan dan kepercayaannya;
- ANGGOTA PILNET dalam menangani perkara tidak diperkenankan menarik honorarium dari klien, demikian pula tidak diperkenankan menerima sumbangan dan hadiah dalam bentuk apapun dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
Pasal 5
Hubungan Dengan Kekuasaan Kehakiman dan Kekuasaan Lainnya
- ANGGOTA PILNET harus bersikap sopan terhadap setiap pejabat kekuasaan kehakiman dan terhadap pejabat lain yang ada hubungannya dengan peradilan dan penegakan hukum;
- ANGGOTA PILNET wajib mempertahankan kehormatan diri dan jabatannya terhadap tindakan-tindakan pejabat yang bertentangan dengan jabatannya dan atau bertentangan dengan hukum;
- ANGGOTA PILNET wajib ikut berusaha mencari dan menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum.
Pasal 6
Hubungan Dengan Teman Sejawat
- ANGGOTA PILNET harus menjalin hubungan baik dengan teman sejawat berdasarkan saling penghargaan dan kepercayaan;
- ANGGOTA PILNET tidak diperkenankan menarik seorang klien dari teman sejawatnya baik langsung maupun tidak langsung;
- ANGGOTA PILNET mempunyai wilayah kerja masing-masing berdasarkan wilayah kerjanya
Pasal 7
Pengawasan
Dalam rangka pelaksanaan Kode Etik ANGGOTA PILNET, Dewan Etik PILNET mempunyai kewenangan pengawasan serta menjatuhkan sanksi terhadap ANGGOTA PILNET yang melakukan pelanggaran, setelah kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
